PURWAKARTA|| investigasi86news.com
Beberapa oknum perangkat Desa Cicadas bersama para Kader Desa kedapatan melakukan mobilisasi dukungan terhadap salahsatu capres dan cawapres tertentu, Tidak hanya itu, hal tersebut dibuktikan dengan rekaman Vidio yang memperlihatkan mereka mengenakan seragam partai, sehingga dapat dipastikan mereka melanggar aturan yang ada.
Perlu diketahui bahwa, kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Atas hal tersebut, Awak media mendatangi Kantor Desa Cicadas guna menceritakan semua kejadian dan mengkonfirmasi secara langsung kepada Kepala Desa, sebab perangkat dibawah kepemimpinan Kepala Desa.
Pria yang akrab di sapa "Sule" hanya menjawab
" Silahkan saja, karena saya sendiri tidak ikut campur dalam hal itu, apalagi datang, karena saya tidak mengerti politik, dan partai, mungkin hal ini sudah menjadi rahasia umum, " ucap Sule
Melihat perkara yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Cicadas, seharusnya pihak Panwaslu Kecamatan maupun Kabupaten, menindak tegas hal ini, dan tidak boleh lakukan deskriminasi, sehingga tercipta kenyaman dalam pemilu.
(Dwi)
0 Komentar