Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Revisi Undang-Undang Penyiaran Adalah Pembungkaman Pers. Pengurus Nasional SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA Menolak Keras.


Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) sangat menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, yang saat ini sedang bergulir di DPR RI dan di duga ini adalah Pembungkaman Pers. 18/05/2025 Ketua Umum menyampaikan kepada Media

"SIJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Seakan akan pasal pasal ini di buat karena pesanan kelompok tertentu yang mau memandulkan, membungkam, mengintimidasi Pers Indonesia. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah ujar Bapak Putra Jaya Sukma sebagai Ketua Umum Nasional SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESI.

Kecurigaan Pengurus Nasional SIJI adalah UU itu adalah pesanan kelompok tertentu karena di paksakan mendekati PILKADA dan masa tugas anggota DPR sudah mau berakhir. Pengurus Nasional SIJI pun menyarankan jika UU itu harus direvisi, sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR periode selanjutnya, bukan mereka yang di periode saat ini. Alasannya, dengan waktu yang tinggal beberapa bulan lagi, serta masih dibutuhkan pembahasan yang lebih mendalam dan memakan waktu lama. Jangan ada lagi Pembungkaman Pers secara tegas Bapak Putra Jaya Sukma menyampaikan kepada seluruh Media 

Sangat jelas bahwa ada yang tidak suka bahwa media di perkenankan investigasi serta penayangan exklusive. Ada beberapa pasal yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, diantaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Seperti pasal karet yang akan di gunakan oleh para pemangku kepentingan guna mengjentikan Kemerdekaan Pers. Sebab Pasal ini membingungkan. Mengapa ada larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Tersirat ini membatasi agar karya jurnalistik investigasi tidak boleh ditayangkan di penyiaran. Maka penilaian para ahli jurnalistik mengutarakan dengan gamblang bahwa hal ini melumpuhkan karya tulis jurnalistik yang independen.
Hal ini sudah seperti mengarah mengganjal Pers Indonesia Lebih Maju dalam menyajikan informasi yang penting.
Sebuah upaya pembungkaman pers sangat nyata, di sampaikan oleh Ketua Umum SIJI kepada media

Bahkan, Pasal Karet ini, peluang tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewan Pers . Hal itu ada dalam pasal 25 ayat q yakni menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran dan pasal 127 ayat 2, dimana penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini artinya terjadi kemunduran Pers.

“Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draf RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” katanya menegaskan.

SIJI meminta kepada Bapak Presiden Republik Indinesia dan DPR RI pasal-pasal karet yang mengancam kebebasan pers, harus dihapus dari draf RUU itu. 

Maka hal penting untuk perancang undang undang mengetahui, jika hendak mengatur karya jurnalistik di penyiaran, sebaiknya merujuk pada UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Bahkan, pada konsideran draf RUU Penyiaran, sama sekali tidak mencantumkan UU Pers," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I telah mengirimkan draf RUU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR, untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Selanjutnya, jika disetujui, RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Jangan ada lagi polemik dari undang undang pasal karet yang di berlakukan untuk menindas Dunia Pes.

Narasumber : Putra Jaya Sukma

Redaksi : www.jabar.siji.or.id

0 Komentar